Kamis, 26 Mei 2016

JAKSA MASUK SEKOLAH KE PONDOK PESANTREN

Pondok Pesantren Istiqomah Islamiyah yang berada di Kecamatan Panaragan Jaya Kabupaten Tulang Bawang Barat menjadi sasaran selanjutnya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Sekitar +/- 100 (seratus) orang santri Pondok Pesantren Istiqomah Islamiyah mengikuti kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Tuang Bawang yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 bertempat di Pondok Pesantren Istiqomah Islamiyah  yang dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB. Ini merupakan kali pertama Pondok Pesantren Istiqomah Islamiyah menjadi sasaran kegiatan penyuluhan atau penerangan hukum oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Acara diawali dengan sambutan oleh Ketua Pondok Pesantren Istiqomah Islamiyah, Bapak KH. Muhidin dan dilanjutkan dengan acara inti, yaitu penyuluhan atau penerangan hukum Jaksa Masuk Sekolah oleh Tim Penyuluh dari Kejaksaan Negeri Menggala.





JAKSA MASUK SEKOLAH PERTAMA DI TRIWULAN II TH. 2016

Kejaksaan Negeri Menggala melanjutkan kembali pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Memasuki triwulan II tersebut, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah pertama dilaksanakan di SMP Negeri 1 Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kegiatan diselenggarakan di SMP Negeri 1 Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat pada hari Kamis tanggal 28 April 2016 mulai pukul 09.30 WIB s/d 13.00 WIB yang dibuka dengan sambutan dari Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, H. Siumun, S.Pd.

Kegiatan yang diikuit oleh sekitar 82 (delapan puluh dua) siswa tersebut juga diikuti oleh para guru SMP Negeri 1 Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Tim Jaksa Masuk Sekolah menyampaikan materi

Para siswa dan guru yang hadir

Salah satu siswa mengajukan pertanyaan

Kamis, 19 Mei 2016

PENAHANAN TERSANGKA KORUPSI PADA BPLDH KAB. TULANG BAWANG TA. 2012

Pada hari Senin tanggal 18 April 2016 telah dilakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka tindak pidana korupsi paket pekerjaan pengadaan tanaman yang bersumber dari DAK pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2012 yaitu Ir. MUTIASLINA DJAYASINGA, MM. binti MUHTAR JAYA SINGA (mantan Kepala BPLDH Kabupaten Tulang Bawang) dan SUKIRMAN bin TITIS SANG RATU (kontraktor / pihak rekanan).

Perkara tindak pidana korupsi tersebut telah dilakukan penyidikan oleh penyidik Polres Tulang Bawang dan kemudian dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhitung sejak tanggal 18 April 2016, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Menggala Kabupaten Tulang Bawang karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Proses Penahanan tersangka korupsi pada BPLHD Kab. Tulang Bawang

PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PENERIMAAN CPNS JALUR K2 KAB. TULANG BAWANG

Pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2016 Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka korupsi dalam penerimaan CPNS jalur honorer (K-2) pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tulang Bawang tahun 2010 s/d 2015.

Setelah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang sejak Oktober 2015, maka ditetapkanlah Drs. GATOT SUPARNO, SH., MH. dan SIGIT HERI PRASETYO, SH., MH. sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Bahwa saat ini baik Drs. GATOT SUPARNO, SH., MH. maupun SIGIT HERI PRASETYO, SH., MH. sedang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

Bahwa hingga saat ini Kejaksaan Negeri Menggala masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui adanya kemungkinan tersangka lain dalam perkara tersebut.

Penetapan dan penahanan tersangka korupsi K2 Kab. Tulang Bawang

Kajari Tulang Bawang memberikan keterangan kepada pers usai penetapan dan penahanan tersangka korupsi K2

JAKSA MASUK SEKOLAH TRIWULAN I

Berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : B-81/D/L.2/01/2016 tanggal 18 Januari 2016 perihal Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Pembentukan Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Triwulan I Tahun 2016 sebanyak 3 (tiga) kegiatan di sekolah-sekolah yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.


Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan salah satu bentuk langkah strategis dalam mendukung terwujudnya revolusi karakter bangsa sebagaimana tercantum dalam agenda pembangunan nasional (butir ke-delapan Nawa Cita) dan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut merupakan kegiatan janji Presiden / Wakil Presiden RI yang harus dilaksanakan pada tahun 2016 sampai dengan 2019.


Kegiatan JMS Pertama Triwulan I Tahun 2016 dilaksanakan di SMP Negeri 3 Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.



Suasana Kegiatan JMS Pertama Triwulan I Tahun 2016

Kegiatan JMS Kedua Triwulan I Tahun 2016 dilaksanakan di SMP Negeri 1 Simpang Pematang Kabupaten Mesuji 



Suasana Kegiatan JMS Kedua Triwulan I Tahun 2016

Kegiatan JMS Ketiga Triwulan I Tahun 2016 dilaksanakan di SMA Negeri 3 Menggala Kabupaten Tulang Bawang 


Suasana Kegiatan JMS Ketiga Triwulan I Tahun 2016

Rabu, 18 Mei 2016

PENCARIAN DPO KEJARI TULANG BAWANG

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang hingga kini sedang melakukan pencarian / penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Adapun kedua DPO tersebut yaitu :

  1. HI. AZILIN RIZAL, SE bin HI. MUZANI (Terpidana korupsi pengadaan sejumlah paket di Sekretariat Pemkab Tulang Bawang, atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2051 K/Pid.Sus/2012 tanggal 07 Mei 2012.
  2. ERLY SUPRIADI alias ERLY FADLY (Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Pensertifikatan Prona Lahan Transmigrasi di Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2013 s/d 2014)
HI. AZILIN RIZAL, SE bin HI. MUZANI

ERLY SUPRIADI alias ERLY FADLY
Bagi yang mengetahui informasi mengenai keberadaan DPO Kejaksaan Negeri Tulang Bawang tersebut diharapkan untuk memberitahukan informasi tersebut kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, melalui :
  • Alamat : Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Jl. Cemara Komplek Pemda Tulang Bawang
  • Telp : (0726) 21051
  • Fax : (0726) 21456
  • Email : kasiintelkejarimenggala@gmail.com
  • SMS : 085369499110

TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D) PADA KEJAKSAAN NEGERI TULANG BAWANG

Kepala Kejaksaan Negeri Menggala (sekarang Kejaksaan Negeri Tulang Bawang) telah membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada Kejaksaan Negeri Menggala melalui Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Menggala, yakni : 
  1. KEP-12/N.8.15/Dsp.5/10/2015 tanggal 20 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangungan Daerah (TP4D) Kabupaten Tulang Bawang pada Kejaksaan Negeri Menggala. 
  2. KEP-13/N.8.15/Dsp.5/10/2015 tanggal 20 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangungan Daerah (TP4D) Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Kejaksaan Negeri Menggala.
  3. KEP-14/N.8.15/Dsp.5/10/2015 tanggal 20 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangungan Daerah (TP4D) Kabupaten Mesuji pada Kejaksaan Negeri Menggala.
Adapun yang menjadi dasar pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada Kejaksaan Negeri Menggala, yaitu :
  1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015;
  2. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia;
  3. Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tanggal 05 Oktober 2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah Kejaksaan Republik Indonesia.
Setelah dibentuknya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada Kejaksaan Negeri Menggala, kemudian dilakukan sosialisasi ke Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Barat dan Kabupaten Mesuji yang dihadiri oleh para Kepala Satuan Kerja di lingkungan Pemrintahan Daerah setempat.

Sosialisasi TP4D Kabupaten Tulang Bawang
Sosialisasi TP4D Kabupaten Tulang Bawang Barat
Sosialisasi TP4D Kabupaten Mesuji
Fungsi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) :


  1. Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembanguna melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif dengan cara-cara : (1) Memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara, (2) Melakukan diskusi atau pembahasan bersama instansi pemerintah, BUMN, BUMD untuk mengidentifikasi permasalahan, yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan, (3) Memberikan penerangan dan penyuluhan hukum baik atas inisiatif TP4D Kabupaten Tulang Bawang maupun atas permintaan pihak-pihak yang memerlukan yang tempat dan waktunya pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan sesuai kebutuhan, dan (4)TP4D Kabupaten Tulang Bawang dapat melibatkan instansi atau pihak lain yang memiliki kapasitas, kompetensi dan relevan dengan materi penerangan dan penyuluhan hukum yang akan disampaikan kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD.
  2. Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir, berupa : (1) Pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi, peraturan perundang-undangan, mekanisme dan prosedur dengan pejabat pengelola anggaran atas permasalahan yang dihadapi dalam hal penyerapan anggaran, dan (2) Pendapat hukum dalam tahapan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan barang dan jasa baik atas inisiatif TP4D Kabupaten Tulang Bawang maupun atas permintaan instansi dan pihak-pihak yang memerlukan.
  3. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah kabupaten untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
  4. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan.
  5. Melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah kabupaten tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

PROFIL KEJAKSAAN NEGERI TULANG BAWANG

Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang semula bernama Kejaksaan Negeri Menggala berada dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lampung.
Seperti namanya, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang berada di Kabupaten Tulang Bawang, akan tetapi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang tidak hanya membawahi Kabupaten Tulang Bawang saja, melainkan juga Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Mesuji.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, ZUHANDI, SH., MH.
Kasi Pidum, TAUFIK EFFENDI, SH.

Kasubbagbin, PARJAN, SH.

Kasi DATUN, RICCA YULISNAWATI, SH. 
Kasi Intelijen, ADI MULIAWAN, SH., MH.

Kasi Pidsus, SUNARDI, SH.