Pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2016 Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka korupsi dalam penerimaan CPNS jalur honorer (K-2) pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tulang Bawang tahun 2010 s/d 2015.
Setelah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang sejak Oktober 2015, maka ditetapkanlah Drs. GATOT SUPARNO, SH., MH. dan SIGIT HERI PRASETYO, SH., MH. sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Bahwa saat ini baik Drs. GATOT SUPARNO, SH., MH. maupun SIGIT HERI PRASETYO, SH., MH. sedang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.
Bahwa hingga saat ini Kejaksaan Negeri Menggala masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui adanya kemungkinan tersangka lain dalam perkara tersebut.
Penetapan dan penahanan tersangka korupsi K2 Kab. Tulang Bawang |
Kajari Tulang Bawang memberikan keterangan kepada pers usai penetapan dan penahanan tersangka korupsi K2 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar