Pada hari Senin tanggal 18 April 2016 telah dilakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka tindak pidana korupsi paket pekerjaan pengadaan tanaman yang bersumber dari DAK pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2012 yaitu Ir. MUTIASLINA DJAYASINGA, MM. binti MUHTAR JAYA SINGA (mantan Kepala BPLDH Kabupaten Tulang Bawang) dan SUKIRMAN bin TITIS SANG RATU (kontraktor / pihak rekanan).
Perkara tindak pidana korupsi tersebut telah dilakukan penyidikan oleh penyidik Polres Tulang Bawang dan kemudian dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar