Kamis, 19 Mei 2016

PENAHANAN TERSANGKA KORUPSI PADA BPLDH KAB. TULANG BAWANG TA. 2012

Pada hari Senin tanggal 18 April 2016 telah dilakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka tindak pidana korupsi paket pekerjaan pengadaan tanaman yang bersumber dari DAK pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2012 yaitu Ir. MUTIASLINA DJAYASINGA, MM. binti MUHTAR JAYA SINGA (mantan Kepala BPLDH Kabupaten Tulang Bawang) dan SUKIRMAN bin TITIS SANG RATU (kontraktor / pihak rekanan).

Perkara tindak pidana korupsi tersebut telah dilakukan penyidikan oleh penyidik Polres Tulang Bawang dan kemudian dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhitung sejak tanggal 18 April 2016, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Menggala Kabupaten Tulang Bawang karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Proses Penahanan tersangka korupsi pada BPLHD Kab. Tulang Bawang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar