Kepala Kejaksaan Negeri Menggala (sekarang Kejaksaan Negeri Tulang Bawang) telah membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada Kejaksaan Negeri Menggala melalui Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Menggala, yakni :
- KEP-12/N.8.15/Dsp.5/10/2015 tanggal 20 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangungan Daerah (TP4D) Kabupaten Tulang Bawang pada Kejaksaan Negeri Menggala.
- KEP-13/N.8.15/Dsp.5/10/2015 tanggal 20 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangungan Daerah (TP4D) Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Kejaksaan Negeri Menggala.
- KEP-14/N.8.15/Dsp.5/10/2015 tanggal 20 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangungan Daerah (TP4D) Kabupaten Mesuji pada Kejaksaan Negeri Menggala.
Adapun yang menjadi dasar pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada Kejaksaan Negeri Menggala, yaitu :
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015;
- Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia;
- Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tanggal 05 Oktober 2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah Kejaksaan Republik Indonesia.
Setelah dibentuknya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada Kejaksaan Negeri Menggala, kemudian dilakukan sosialisasi ke Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Barat dan Kabupaten Mesuji yang dihadiri oleh para Kepala Satuan Kerja di lingkungan Pemrintahan Daerah setempat.
Sosialisasi TP4D Kabupaten Tulang Bawang |
Sosialisasi TP4D Kabupaten Tulang Bawang Barat |
Sosialisasi TP4D Kabupaten Mesuji |
- Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembanguna melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif dengan cara-cara : (1) Memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara, (2) Melakukan diskusi atau pembahasan bersama instansi pemerintah, BUMN, BUMD untuk mengidentifikasi permasalahan, yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan, (3) Memberikan penerangan dan penyuluhan hukum baik atas inisiatif TP4D Kabupaten Tulang Bawang maupun atas permintaan pihak-pihak yang memerlukan yang tempat dan waktunya pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan sesuai kebutuhan, dan (4)TP4D Kabupaten Tulang Bawang dapat melibatkan instansi atau pihak lain yang memiliki kapasitas, kompetensi dan relevan dengan materi penerangan dan penyuluhan hukum yang akan disampaikan kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD.
- Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir, berupa : (1) Pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi, peraturan perundang-undangan, mekanisme dan prosedur dengan pejabat pengelola anggaran atas permasalahan yang dihadapi dalam hal penyerapan anggaran, dan (2) Pendapat hukum dalam tahapan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan barang dan jasa baik atas inisiatif TP4D Kabupaten Tulang Bawang maupun atas permintaan instansi dan pihak-pihak yang memerlukan.
- Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah kabupaten untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
- Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan.
- Melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah kabupaten tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar