Kejaksaan Negeri Tulang Bawang hingga kini sedang melakukan pencarian / penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Adapun kedua DPO tersebut yaitu :
- HI. AZILIN RIZAL, SE bin HI. MUZANI (Terpidana korupsi pengadaan sejumlah paket di Sekretariat Pemkab Tulang Bawang, atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2051 K/Pid.Sus/2012 tanggal 07 Mei 2012.
- ERLY SUPRIADI alias ERLY FADLY (Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Pensertifikatan Prona Lahan Transmigrasi di Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2013 s/d 2014)
HI. AZILIN RIZAL, SE bin HI. MUZANI |
ERLY SUPRIADI alias ERLY FADLY |
Bagi yang mengetahui informasi mengenai keberadaan DPO Kejaksaan Negeri Tulang Bawang tersebut diharapkan untuk memberitahukan informasi tersebut kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, melalui :
- Alamat : Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Jl. Cemara Komplek Pemda Tulang Bawang
- Telp : (0726) 21051
- Fax : (0726) 21456
- Email : kasiintelkejarimenggala@gmail.com
- SMS : 085369499110
Tidak ada komentar:
Posting Komentar